Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Empat Negara yang Dikecualikan dari Kebijakan DHE SDA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Triyan).

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menambah China, Australia, dan Kanada ke dalam daftar negara yang dikecualikan dari ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di perbankan dalam negeri.

Dengan penambahan tersebut, total negara yang mendapat pengecualian menjadi empat, setelah sebelumnya pengecualian hanya berlaku bagi Amerika Serikat (AS). Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi implementasi kebijakan DHE SDA yang berlaku sejak Juni 2026.

1. Alasan pemerintah tambah tiga negara dalam daftar pengecualian DHE SDA

Gambar ilustrasi kerja sama bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa dalam kesepakatan IEU-CEPA (https://pixabay.com/id/illustrations/jabat-tangan-kerja-tim-dunia-4093476/)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan perluasan daftar negara yang mendapat pengecualian. Menurutnya, pengecualian diberikan kepada negara yang telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral maupun multilateral dengan Indonesia.

"Beberapa negara yang memiliki kerja sama bilateral dengan Indonesia antara lain Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada. Pertimbangannya karena sudah ada bilateral agreement dan multilateral agreement. Itu juga merupakan bagian dari WTO (World Trade Organization)," ujar Airlangga dikutip, Jumat (24/7/2026).

Ketentuan penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

2. Pemerintah akan evaluasi berkala aturan DHE SDA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok Tangkapan Layar Youtube Perekonomian RI

Airlangga menambahkan, meski kebijakan DHE SDA baru diterapkan sejak Juni 2026, pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas implementasinya.

"Nanti dievaluasi pada pertengahan September," katanya.

3. DHE SDA bakal topang penguatan rupiah

Magnific/8photo (uang rupiah)

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan DHE SDA bertujuan mendorong eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di sistem perbankan domestik, bukan di luar negeri. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat likuiditas perbankan sekaligus menopang stabilitas nilai tukar rupiah.

"Yang penting, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September. Itu sudah efektif, uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya rupiah akan semakin menguat," ujarnya.

Menurut Purbaya, evaluasi juga akan mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari daftar negara yang memperoleh pengecualian, bank yang dapat menerima penempatan DHE SDA, hingga perusahaan yang wajib mematuhi ketentuan tersebut.

"DHE itu kan aturannya sudah berjalan. Kami rapat untuk memastikan negara mana saja yang dikecualikan, bank mana yang bisa menampung DHE, perusahaan yang wajib, serta teknis pelaksanaannya," kata dia.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Melalui aturan tersebut, eksportir sektor SDA diwajibkan merepatriasi 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dan menempatkannya pada rekening khusus di perbankan nasional.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan ketentuan retensi DHE yang berbeda untuk sektor migas dan nonmigas. Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE selama minimal tiga bulan. Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE dengan masa retensi paling singkat 12 bulan.

Pada prinsipnya, dana retensi DHE SDA ditempatkan di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang bertransaksi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia. Dalam skema tersebut, retensi DHE untuk sektor pertambangan cukup sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank di luar Himbara.

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan ketentuan konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100 persen dana DHE ke rupiah, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50 persen.

Curated For You

Editorial Team

Related Article