Pemerintah Tanggung 6 Persen PPN Tiket Pesawat di Momen Lebaran

- Pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 6% untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi
- Masyarakat akan dibebani PPN sebesar 5%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertutang atas penyerahan jasa angkutan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6 persen.
Dengan begitu, masyarakat akan dibebankan PPN sebesar 5 persen. Insentif ini sejalan dengan langkah pemerintah yang memberikan diskon tiket pesawat sebesar 14 persen di momen Hari Raya Idul Fitri.
Insentif ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Beleid ini mulai berlaku 1 Maret 2025.
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadan, Lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," bunyi isi bagian pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (3/3/2025).
1. Tarif PPN ditanggung pemerintah 6 persen untuk pembelian tiket 1 Maret-7 April 2025

Pengguna jasa hanya menanggung PPN yang terutang sebesar 5 persen dari penggantian. Penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN, dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
Sementara itu, tarif PPN yang terutang ditanggung pemerintah 6 persen diberikan untuk periode pembelian tiket pesawat sejak 1 Maret sampai 7 April 2025. Meski begitu, periode penerbangan hanya berlaku dua minggu, yakni 24 Maret sampai 7 April 2025.
2. Daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah

Berdasarkan pasal 5 dijelaskan, daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi:
- Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan Udara
- Bulan penerbitan Tiket oleh Badan Usaha Angkutan Udara
- Booking reference tiket
- Tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa
- Tanggal penerbangan oleh penerima jasa
- Dasar pengenaan pajak, yaitu nilai penggantian yang tertera pada tiket
- PPN terutang
- PPN terutang yang dipungut kepada penerima jasa
- PPN terutang yang ditanggung pemerintah
Nantinya daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi disampaikan paling lambat 30 Juni 2025," tulis aturan tersebut dalam pasal 5 ayat 4.
3. Kebijakan diskon tiket pesawat diharapkan bantu masyarakat

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, langkah-langkah yang telah dilakukan mencakup penurunan biaya kebandarudaraan, pengurangan harga avtur di 37 bandara, serta pemangkasan fuel surcharge.
Secara keseluruhan, kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan harga tiket seperti yang terjadi pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu.
"Sehingga itu sendiri agregatnya bisa seperti penurunan harga tiket di masa Nataru," ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat yang berencana pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Untuk itu, pemerintah telah memastikan adanya insentif penurunan harga tiket pesawat melalui berbagai upaya yang telah dilakukan.
"Ini mudah-mudahan juga membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri akan pulang kampung, bertemu dengan keluarga, merayakan Idul Fitri di kampung halaman masing-masing," tuturnya