Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Internasional, Ini Daftarnya

- Bandara internasional dievaluasi setiap dua tahun sekali untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan administratif, keselamatan, dan pelayanan.
- Penetapan status internasional berdasarkan kajian komprehensif termasuk potensi angkutan udara, pertumbuhan rute internasional, dan kesiapan fasilitas.
- Daftar 36 bandara internasional termasuk Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan bandara lainnya di seluruh Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi sehingga nantinya akan terwujud pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah, sehingga penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” ujar Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dikutip Kamis (14/8/2025).
1. Status bandara internasional bakal dievaluasi dua tahun sekali

Terkait hal tersebut, Dudy pun menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Adapun status bandara udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.
"Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyarakat tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan," tutur Dudy.
2. Kajian komprehensif dalam penetapan bandara internasional

Penetapan status internasional dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif, yang meliputi:
Potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri
Target pertumbuhan rute internasional
Sebaran geografis dan kedekatan dengan bandar udara internasional eksisting
Keterkaitan antar dan intramoda transportasi
Kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina
Kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
"Kami memastikan setiap penetapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data yang akurat. Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap bandar udara yang ditetapkan, agar operasionalnya tetap mengedepankan standar 3S1C, Safety, Security, Services, dan Compliance," tutur Lukman.
Lukman menyatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, operator bandar udara, serta seluruh pemangku kepentingan terkait demi memastikan kelancaran pengoperasian bandar udara internasional tersebut, sekaligus mendorong pertumbuhan kawasan melalui layanan penerbangan yang lebih terbuka dan kompetitif.
"Penambahan bandar udara internasional ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan udara yang merata, berkualitas, dan berstandar global, bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Lukman.
3. Daftar 36 bandara internasional

Adapun bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, meliputi:
Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.