Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Malang bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Pemerintah Kabupaten Malang memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai hampir Rp5 miliar.
Langkah ini untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan menjaga akuntabilitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.