Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum mulai menjalankan kebijakan pencatatan Perseroan Terbatas (PT) sosial melalui notaris. Arsjad Rasjid selaku pengusaha memuji hal tersebut sebagai langkah inovatif yang dilakukan Kementerian Hukum.
Menurut Arsjad, kebijakan itu merupakan solusi untuk usaha sosial di Indonesia agar memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus membuka peluang baru bagi pelaku usaha sosial.
“Pencatatan PT sosial adalah terobosan penting. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha sosial tidak hanya mendapatkan kepercayaan lebih dari investor, tetapi juga mampu memperluas dampak sosial mereka secara berkelanjutan,” ujar Arsjad, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (15/1/2024).