Pengampuan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Masa Berakhirnya

Orang yang menyandang suatu penyakit atau kelainan, yang menyebabkan dirinya tidak sanggup untuk mengurus diri sendiri, akan sulit melakukan pengurusan harta dan kepentingan lainnya. Untuk itu, ia membutuhkan orang yang dapat dipercaya agar kebutuhannya terpenuhi, termasuk menuntaskan perihal harta dan wasiat.
Orang yang dalam posisi tersebut, lalu menerima pendampingan disebut sebagai pengampuan. Agar lebih paham, kamu bisa simak penjelasan tentang pengampuan dan dasar hukumnya berikut ini.
1. Pengertian pengampuan

Pengampuan adalah sebuah kondisi di mana seseorang yang sudah dewasa tidak sanggup untuk bertindak dalam hukum karena beberapa hal, salah satunya adalah sifat pribadinya yang membuatnya tidak cakap bertindak. Karena ketidak sanggupannya dalam mengelola harta dan yang lain, maka hukum memperkenankan seseorang yang dapat mewakili orang tersebut.
Orang yang mewakili pengampuan disebut pengampu. Dapat disimpulkan bahwa pengampuan merupakan orang yang diurusi urusannya oleh pengampu.
2. Dasar hukum tentang pengampuan

Tidak jarang, hubungan antara pengampu dan pengampuan bukan hanya soal urusan kebutuhan sehari-hari. Namun, lebih luas mencakup urusan wasiat. Karena itu, perihal pengampuan turut memiliki aturan konkret.
Aturan mengenai pengampuan tertera dalam Pasal 433 KUHPerdata yang berisi
"Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan."
Perlu kamu tahu, menurut Kemenkumham, bagi anak-anak yang belum dewasa dan masih memiliki wali yang masih hidup, maka mereka tidak bisa dimintakan pengampuan. Sebab kekuasaan dan tanggung jawabnya tetap berada di tangan wali yang masih hidup, sesuai ketentuan dalam Pasal 462 KUHPerdata.
Adapun yang bertindak sebagai pengampu pengawas adalah Balai Harta Peninggalan. Sehingga, apabila ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap pada pengampuan, maka pengangkatan pengampu wajib diberitahukan pada Balai Harta Peninggalan.
3. Masa berakhirnya pengampuan

Ada dua faktor di mana masa pengampuan dapat berakhir. Pertama adalah alasan absolut, sedangkan yang kedua adalah alasan relatif. Berikut pembahasannya.
- Alasan absolut, merupakan kondisi di mana pengampuan meninggal dunia. Selain itu, alasan absolut juga terjadi apabila ada keputusan dari pengadilan bahwa sebab dan alasan orang tersebut menjadi pengampuan sudah dihapus.
- Alasan relatif, merupakan kondisi dimana pengampu atau pengurus meninggal dunia. Selain kondisi tersebut, alasan relatif juga berlaku ketika pengampu dibebastugaskan atau dipecat.
Itulah penjelasan tentang pengampuan dan dasar hukumnya. Selama masa pengampuan, orang tersebut masih memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum, misalnya membuat surat wasiat dan mengadakan perkawinan apabila kondisinya memungkinkan.