Jakarta, IDN Times - Pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan ke pemerintah agar ada skema kepemilikan rumah MBR Plus. MBR sendiri adalah singkatan dari masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan, pihaknya mengusulkan agar harga rumah hingga maksimal Rp300 juta tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Itu bisa menjadi alternatif jika pemerintah keberatan menaikkan harga rumah subsidi.
"Saya sudah ajukan ada MBR Plus sampai harga Rp300 juta itu tidak dikenakan PPN, PPh-nya 1 persen, tapi bunganya bunga umum bukan bunga subsidi, yang besar itu kan bunga subsidi," kata Totok kepada IDN Times, Jumat (2/6/2023).