Pengumuman! Tarif Royalti Batu Bara Naik Jadi 13,5 Persen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menaikkan tarif royalti batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2022.
Dalam regulasi itu, tarif royalti batu bara dengan harga batu bara acuan (HBA) ≥ 90 dolar AS per ton dengan kalori ≥ 5.200 Kkal/Kg menjadi 13,5 persen dari harga.
PP tersebut juga menambah ketentuan penetapan tarif royalti batu bara, yakni tak hanya berdasarkan tingkat kalori, tapi juga berdasarkan HBA yang ditetapkan pemerintah.
1. Tarif royalti batu bara naik cukup signifikan
Sebelumnya, dalam PP nomor 81 tahun 2019, tarif royalti batu bara hanya ditetapkan berdasarkan tingkat kalori. Dalam PP 81/2019 itu, tarif royalti batu bara dari tambang terbuka (open pit) dengan tingkat kalori ≤ 4.700 Kkal/Kg hanya 3 persen dari harga jual.
Lalu, untuk tarif royalti batu bara open pit dengan tingkat kalori > 4.700 Kkal/Kg sampai 5.700 Kkal/Kg hanya 5 persen dari harga jual. Kemudian, tarif royalti batu bara open pit dengan tingkat kalori ≥ 5.700 Kkal/Kg hanya 7 persen dari harga jual.
Namun, dalam PP 26/2022, tarif royalti batu bara open pit untuk tingkat kalori ≤ 4.200 Kkal/Kg dengan HBA < 70 dolar AS per ton ialah 5 persen dari harga. Kemudian, dengan HBA ≤ 70 dolar AS sampai < 90 dolar AS ialah 6 persen dari harga. Kemudian, tarif royalti untuk HBA ≥ 90 dolar AS per ton ialah 8 persen dari harga.
Selain itu, untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori > 4.200-52.00 Kkal/Kg dengan HBA < 70 dolar AS per ton ialah 7 persen dari harga. Lalu, untuk HBA ≤ 70 sampai < 90 dolar AS per ton ialah 8,5 persen dari harga. Selanjutnya, untuk HBA ≥ 90 dolar AS per ton ialah 10,5 persen dari harga.
Adapun tarif royalti untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori ≥ 5.200 Kkal/Kg dengan HBA < 70 dolar AS per ton ialah 9,5 persen dari harga. Lalu, untuk HBA ≤ 70 sampai < 90 dolar AS per ton ialah 11,5 persen dari harga. Kemudian, untuk HBA ≥ 90 dolar AS per ton ialah 13,5 persen dari harga.
2. Kenaikan tarif royalti batu bara baru berlaku pertengahan September

PP 26/2022 tersebut diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan diundangkan pada 15 Agustus 2022 lalu.
Dalam pasal 10 PP tersebut, dinyatakan ketentuan dalam regulasi tersebut baru berlaku 30 hari setelah diundangkan, atau pada pertengahan September mendatang.
3. Harga acuan batu bara sudah di atas 90 dolar AS per ton

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM, HBA pada Agustus 2022 ialah 321,59 dolar AS per ton.
Dengan demikian, maka tarif royalti yang akan dikenakan ialah tarif maksimal, yang disesuaikan dengan tingkat kalori batu bara.