Jakarta, IDN Times - Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) adalah dokumen hukum yang lazim digunakan dalam transaksi properti di Indonesia. PPJB menjadi landasan atau prasyarat sebelum akad jual beli properti sebenarnya dilakukan.
Dokumen tersebut berisi kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli mengenai syarat-syarat awal transaksi, seperti harga jual, uang muka, dan jangka waktu penyelesaian transaksi.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Apa bedanya dengan AJB?