Perbedaan Tarif Listrik untuk Bisnis dan Rumah Tangga

Jakarta, IDN Times - Listrik menjadi kebutuhan utama bagi kehidupan. Bagi masyarakat, listrik sangat vital menunjang berbagai aktivitas sehari-hari.
Tak hanya di tingkat rumah tangga, listrik juga kebutuhan penting bagi pelaku usaha, baik usaha kecil maupun perusahaan besar.
Sebagai pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), golongan rumah tangga dan bisnis dikenakan tarif yang berbeda. Lantas ,bagaimana perbedaan tarif listrik bisnis dan rumah tangga?
1. Kategori pelanggan listrik untuk rumah tangga

Dilansir dari berbagai sumber, pelanggan tarif listrik rumah tangga merupakan pengguna listrik yang memanfaatkan tenaga listrik untuk keperluan sehari-hari di rumah atau tempat tinggal.
Berikut contoh pelanggan dalam kategori ini meliputi:
- Rumah tinggal pribadi
- Kelompok rumah kontrakan
- Rumah susun milik pribadi atau milik Perumnas
- Asrama pegawai perusahaan swasta
- Asrama mahasiswa
2. Pengguna listrik untuk kegiatan bisnis

Sementara itu, pelanggan tarif listrik untuk golongan bisnis mencakup, pengguna yang memanfaatkan listrik untuk kegiatan komersial.
Berikut pengguna listrik untuk melakukan kegiatan bisnis:
- Usaha jual beli barang atau jasa, termasuk perhotelan
- Kegiatan perbankan
- Usaha perdagangan ekspor dan impor
- Kantor perusahaan seperti Firma, CV, atau PT yang bergerak di bidang perdagangan
- Usaha pergudangan dimana sebagian atau seluruh bangunan digunakan untuk tempat penyimpanan badang atau material
- Usaha perorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa
- Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan lain sebagainya.

Berikut rincian tarif listrik golongan rumah tangga dan bisnis:
Tarif Listrik Rumah Tangga:
- R-1/TR dengan daya 900 VA: Rp1.352,00 per kWh
- R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Tarif Listrik Bisnis:
- B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TR dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.035,78 per kWh (untuk Blok WBP dan LWBP), dengan tambahan kVArh sebesar Rp1.114,74 per kWh
- I-3/TR dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.035,78 per kWh (untuk Blok WBP dan LWBP), dengan tarif kVArh Rp1.114,74 per kWh