Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan rampung pada bulan ini.
Dia juga memastikan, revisi aturan tersebut tidak tumpang tindih dengan aturan yang sedang disusun Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Munurutnya, revisi aturan terkait ekosistem perdagangan e-commerce dan marketplace dan regulasi Kementerian UMKM yang masih disusun akan saling melengkapi.
"Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi," kata Budi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (10/5/2026).
