Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengakui pemerintah kedodoran dalam menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang impor. Aturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Penerapan aturan itu sempat menyebabkan barang-barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) mandek ketika sampai Indonesia usai pemeriksaan bea cukai. Sekitar 20 ribu kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan pun menumpuk.
"Barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya," kata Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/7/2024), dilansir ANTARA.