Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan permohonan perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah selesai dievaluasi. Evaluasi mencakup berbagai aspek seperti administrasi, teknis lingkungan, finansial, dan kinerja pengusahaan.
Terkait dengan proses penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Khusus (SK IUPK) untuk Vale Indonesia, Arifin telah mengirimkan draf SK IUPK tersebut kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
“Melalui surat nomor T154/MB304.ESDM tahun 2024 pada tanggal 22 Maret hal pengantar pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian PT Vale Indonesia Tbk,” kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPRRI, Rabu (3/4/2024).