Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pertamina Hentikan Pasokan BBM ke SPBU Serang Buntut Pertamax Oplosan

SPBU Pertamina (dok.Pertamina Patra Niaga)
Intinya sih...
  • Pertamina Patra Niaga JBB mengapresiasi Polda Banten dalam mengungkap kasus pengoplosan BBM Pertamax di SPBU 34.421.13, Kota Serang, Banten.
  • Oknum manajer dan pengawas SPBU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.
  •  

Jakarta, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten yang terjadi pada 24 Maret 2025.

Kedua oknum pelaku yaitu manajer dan pengawas SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.

1. SPBU diberikan sanksi tidak boleh operasi

Petugas SPBU yang berada di Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, mengatakan, kasus ini bermula dari adanya keluhan perbedaan warna BBM jenis Pertamax dari konsumen.

Hasil pengecekan yang dilakukan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.

Akibat kelalaian yang dilakukan pihak SPBU, kata dia, Pertamina Patra Niaga telah memberikan Surat Peringatan dan memberikan sanksi tegas, menghentikan pasokan BBM dan operasional SPBU sampai 30 April 2025.

"Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat" ucap Eko.

2. Pertamina Patra Niaga jamin ketersediaan stok dan kelancaran distribusi

Pertamax Green 95. (dok. Pertamina)

Di samping itu, Eko menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang dan sekitarnya.

"Sementara masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berjarak sekitar 1,2 KM dari lokasi SPBU kejadian," kata Eko.

Untuk informasi mengenai produk, layanan dan pengaduan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina com.

3. Lebihi batas maksimal BPH

SPBU Pertamina (dok.Pertamina Patra Niaga)

Berdasarkan keterangan ahli BPH Migas, hasil laboratorium menyatakan batas maksimal BPH pada bahan bakar minyak jenis Pertamax seharusnya di angka 215, tapi hasil sampel tersebut berada di angka 218,5.

Sementara, untuk beberapa spesifikasi lainnya, seperti research octane number (RON), dalam hasil lab menunjukan sampel itu jenisnya adalah RON 92.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us