Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi kepada SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, terkait indikasi pelanggaran dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan perusahaan dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
"Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Reno, Sabtu (5/9/2026).
