Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberi uang saku alias gaji kepada peserta program magang selama enam bulan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 8 tahun 2025, besaran uang saku ditetapkan oleh Menteri.
Adapun uang saku tersebut disalurkan melalui Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI seperti yang tertuang dalam pasal 13 ayat (2).
"Proses penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan oleh Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan," bunyi pasal 13 ayat (3).