Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pj Gubernur Jabar Sahkan UMK Kota dan Kabupaten Bogor Naik 6,5 Persen

Paham Rupiah: Gaya Hidup Gen Z
Paham Rupiah: Gaya Hidup Gen Z

Bogor, IDNTimes - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Keputusan ini mengesahkan kenaikan UMK di Kota dan Kabupaten Bogor sebesar 6,5 persen. 

Dengan demikian, UMK Kota Bogor akan meningkat menjadi Rp5.126.897,22 dari sebelumnya Rp4.813.988. Sementara, UMK Kabupaten Bogor menjadi Rp4.877.211,17 dari sebelumnya Rp4.579.541.

“Hari ini telah terbit Kepgub Nomor 561.7/ Kep. 798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Rabu (18/12/2024).

1. Kenaikan UMK Kota Bogor peringkat kelima tertinggi di Jabar

ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)
ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Dalam putusan ini, UMK Kota Bogor tercatat tertinggi kelima di Provinsi Jabar. Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, nilai UMK Kota Bogor pada 2025 menjadi Rp5.126.897,22. 

Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jabar, yang melibatkan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dan pemerintah di Kabupaten Bogor. Sementara di Kota Bogor dialog upah antara Disnaker dengan Dewan Pengupahan setempat. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, memastikan kenaikan UMK akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Jadi sekarang UMK Kota Bogor dari Rp4,8 juta naik jadi Rp5,1 juta. Sudah ditetapkan per hari ini dan berlaku 1 Januari nanti," ujar Sujatmiko, Rabu (18/12/2024).

2. Kenaikan UMK Kabupaten Bogor, pekerja dapat tambahan Rp297.670

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Ilustrasi Upah (IDN Times)

Kenaikan UMK Kabupaten Bogor untuk 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5 persen. Jika sebelumnya UMK Kabupaten Bogor berada pada angka Rp4.579.541, kini meningkat menjadi Rp4.877.211 per Januari 2025. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, menjelaskan keputusan ini dihasilkan melalui rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk pengusaha dan serikat buruh. 

Kenaikan UMK ini akan memberikan tambahan penghasilan bagi pekerja di Kabupaten Bogor.

3. UMK Kabupaten Bogor hasil kesepakatan dengan Apindo

ilustrasi membantu rekan kerja (pexels.com/fauxels)
ilustrasi membantu rekan kerja (pexels.com/fauxels)

Kenaikan UMK di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota dan Kabupaten Bogor, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. 

Teppy Dharmawan menegaskan semua usulan UMK dari Kabupaten dan Kota Bogor telah memenuhi ketentuan untuk kenaikan 6,5 persen. 

"Usulan UMK sudah sesuai dengan hasil dialog dengan Apindo dan Permenaker 16 Tahun 2024," katanya. 

Dalam Keputusan Gubernur 561 yang ditandatangani Pj Gubernur Bey Machmudin, UMK 2025 wajib dibayarkan mulai 1 Januari 2025, dan pengusaha tidak diperbolehkan membayar pekerja dengan upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us