PP Terbit, Ini Rincian Tugas dan Wewenang Danantara

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan pelaksana Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Hal ini tertuang dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Dalam PP tersebut, BPI Danantara memiliki tugas sebagai badan yang mengelola BUMN.
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN,” tulis Pasal 1 Ayat 3 beleid tersebut dikutip Senin (3/3/2025).
1. Sejumlah kewenangan dari Danantara

Lebih rinci, dalam melaksanakan tugas, Danantara memiliki sejumlah kewenangan yakni:
- Mengelola dividen holding investasi, dividen holding dan dividen BUMN
- Menyetujui penambahan dan atau pengurangrangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen
- Bersama Menteri membentuk holding Investasi dan Holding Operasional
- Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding Investasi atau holding operasional
- Memberikan pinjaman, menerima dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden
- Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding
investasi dan holding operasional.
Sebagai catatan, holding investasi atau perusahaan induk investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya milik Indonesia. Danantara bertugas mengelola dividen atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan.
Sementara, holding operasional atau perusahaan induk operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Indonesia. Danantara bertugas mengawasi kegiatan operasional dan usaha perusahaan tersebut.
2. Ketua dan wakil anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

Pasal 5 PP Nomor 10 Tahun 2025 mengatur struktur dalam Danantara yang terdiri dari Dewan Pengawas, serta Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas berisi ketua dan wakil ketua merangkap anggota, pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota, serta wakil dari kementerian bidang keuangan, BUMN, serta investasi.
"Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," tulis aturan tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara. Dia bakal mengawasi lembaga baru tersebut bersama dengan Muliaman D Hadad selaku Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair sebagai anggota.
3. Rincian tugas dan wewenang dewan pengawas dan badan pelaksana

Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan menyelenggarakan Danantara. Kemudian Dewan Pengawas atas persetuiuan Presiden berwenang:
- Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana
- Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama
- Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana
- Menyampaikan laporan pertanggungiawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden
- Remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana
- Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden
- Menyetujui laporan keuangan tahunan Badan
- Memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas akan dibantu sekretariat dan tiga komite, yakni audit, etik, serta sumber daya manusia. Mereka bertugas melapor dan memberikan saran ke dewan.
Selanjutnya, Badan Pelaksana Danantara bertugas mengurus operasional Danantara dan berikut rincian wewenangnya:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan Badan
- Melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional Badan
- Menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas
- Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kineja utama kepada Dewan Pengawas
- Menyusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta
lain bagi pegawai Badan - Mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan