Jakarta, IDN Times – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM kini resmi diberlakukan secara permanen. Keputusan ini, menurutnya, menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan pertumbuhan sektor UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian nasional.
Ia menjelaskan, selama ini UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun memang bebas pajak. Sementara itu, dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif 0,5 persen.
"Permanen (insentif PPh final 0,5 persen untuk UMKM), jadi sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sudah dibahas, sudah diputuskan," ujar Maman, dikutip Selasa (18/11/2025).
