Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meninjau PLTU Suralaya, Cilegon, Banten, Sabtu (21/12/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)
Berdasarkan Pasal 6, satgas terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat.
Sesuai Pasal 7, posisi ketua dijabat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Jabatan wakil ketua dibagi ke dalam enam bidang yang diisi oleh para menteri, yaitu:
Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid
Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian, Amran Sulaiman
Bidang Hilirisasi Kehutanan: Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni
Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono
Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi
Jabatan Sekretaris dipegang oleh Ahmad Erani Yustika.
Dalam Pasal 8, susunan anggota mencakup sejumlah pejabat tinggi, yakni:
Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas
Menteri Keuangan: Sri Mulyani
Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Badan Usaha Milik Negara: Erick Thohir
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup: Hanif Faisol
Menteri Pekerjaan Umum: Dody Hanggodo
Menteri Perdagangan: Budi Santoso
Jaksa Agung: ST Burhanuddin
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: Listyo Sigit Prabowo