Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Sebut PPN Naik Sudah Disepakati Bareng DPR Sejak 2021

Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Keuangan (IDN Times/Triyan Pangastuti)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengatakan kenaikan PPN 12 persen sudah disepakati antara pemerintah dan DPR RI sejak tahun 2021. Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR RI tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara tahap dari 10 persen jadi 11 persen tahun 2022, ini sudah dilaksanakan," ujar Prabowo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan kenaikan PPN 12 pesen hanya berlaku untuk barang mewah saja.

"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ucap dia.

"Barang dan jasa mewah yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena barang PPN barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat mampu, contoh pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, kemudian rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah," kata Prabowo.

Prabowo Subianto mengatakan, pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa alias PPN 0 persen masih berlaku.

"Untuk barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan ppn tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ucap Prabowo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us