Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Hal ini diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025. Berikut rincian cuti bersama yang ditetapkan pemerintah!
