Jakarta, IDN Times - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa syariah terkoreksi hingga 20,2 persen secara tahunan (year-on-year). Angkanya menyusut dari Rp11,99 triliun pada semester I-2025 menjadi Rp9,57 triliun pada semester I-2026.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, menjelaskan penurunan ini dipicu kesibukan industri dalam mengawal proses pemisahan (spin-off) unit usaha syariah (UUS).
"Tahun ini adalah batas akhir spin-off unit usaha syariah, tentunya kesibukan ini sedikit banyak berpengaruh," ujar Albertus dalam konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I-2026 di Grha AAJI, Jakarta, Senin (31/8/2026).
