Jakarta, IDN Times - Ahmad Rafif Raya menjadi nama yang diperbincangkan warganet belakangan ini. Influencer asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diduga gagal mengelola investasi sehingga merugikan investor sebesar Rp71 miliar.
Dana investasi tersebut merupakan milik 34 klien yang kini disebut raib. Sementara buntut dari dugaan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengatakan, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya pada 4 Juli 2024 lalu, untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan masalah pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.
Satgas Pasti bersama satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, juga memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan Ahmad Rafif Raya.
"Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/7/2024).