Jakarta, IDN Times - Proyek pembangunan hunian vertikal empat tower TNI di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kembali dilakukan proses tender ulang setelah ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan.
Dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya.
Proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan satuan kerja yang bertanggung jawab adalah Satuan Kerja Penyediaan Perumahan IKN Nusantara.
"Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018," tulis laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, dikutip Senin (9/9/2024).