Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas PLB PT Sanyo Trading Indonesia

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai, Rusman Hadi, secara resmi memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Sanyo Trading Indonesia pada Rabu (8/1/2024). (Dok. Bea Cukai)

Jakarta, IDN Times – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai, Rusman Hadi, secara resmi memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Sanyo Trading Indonesia pada Rabu (8/1/2024). Hal ini dilakukan Bea Cukai dalam upaya menunjukkan komitmennya dalam memberikan fasilitas perdagangan untuk mendukung industri dalam negeri.

“Pemberian izin ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi industri dalam negeri pada ekonomi Indonesia, menyediakan produk berkualitas tinggi, dan membantu meningkatkan daya saing industri lokal. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih maju dan berkelanjutan di tanah air,” kata Rusman dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Sabtu (11/1/2024).

1. Manfaat bagi PT Sanyo

(Dok. Bea Cukai)

Dengan ditetapkan sebagai pengguna fasilitas PLB, kata Rusman, PT Sanyo Trading Indonesiai memperoleh manfaat untuk meningkatkan efisiensi operasional.

"Mengurangi biaya logistik, dan mempercepat rantai pasokan yang sangat penting bagi kelancaran produksi," tuturnya.

2. Sekilas PT Sanyo Trading Indonesia

Logo Sanyo Trading (www.sanyo-trading.co.jp)

PT Sanyo Trading Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri kimia dan industri karet. Perusahaan yang telah berdiri sejak 1947 diberbagai negara di Asia dan Amerika memilik jaringan yang luas di berbagai negara dan pasar global.

PT Sanyo Trading Indonesia adalah anak perusahaan dari Sanyo Trading Co., Ltd., sebuah perusahaan asal Jepang yang bergerak di bidang perdagangan global dan berkantor pusat di Tokyo, Jepang. PT Sanyo Trading Indonesia sendiri didirikan untuk melayani kebutuhan pasar Indonesia dan memperkuat jaringan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.

3. Apa itu PLB?

Ilustrasi impor (Dok Bea Cukai)

PLB adalah salah satu tempat penimbunan berikat yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Artinya, barang dapat disimpan di fasilitas tersebut tanpa dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) selama berada di dalamnya. Fasilitas ini didesain untuk mendukung efisiensi logistik dan distribusi barang, khususnya untuk mendukung industri dan perdagangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us