PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi Hari Ini

- PT TRPN membongkar pagar laut sepanjang 3,3 km di Bekasi karena pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.
- Pagar laut tersebut telah disegel sebelumnya oleh Ditjen PSDKP KKP karena berdampak terhadap akses nelayan dan ekosistem pesisir.
- PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif, yaitu denda administratif, pembongkaran bangunan yang melanggar, dan pemulihan fungsi ruang laut. Nilai denda masih menunggu penetapan dari KJPP.
Jakarta, IDN Times - PT TRPN yang melakukan pelanggaran dalam pemasangan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi melakukan pembongkaran hari ini, Selasa (11/2/2025).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer (km) itu merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.
“Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, hadir di lokasi untuk memastikan bahwa proses pembongkaran berjalan sesuai ketentuan dan tanpa hambatan,” kata Doni dalam keterangan resminya.
1. Pagar laut sudah disegel sebelumnya

Sebelum pembongkaran, Ditjen PSDKP KKP telah melakukan penyegelan atas pagar laut sepanjang 3,3 km tersebut.
“Pagar laut sepanjang sekitar 3,3 km yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah ini sebelumnya telah disegel oleh PSDKP karena berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir,” ujar Doni.
2. Bukti pelanggaran PT TRPN

Pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta Perizinan Berusaha Reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sanksi administratif dikenakan berdasarkan:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
3. Denda yang bakal dikenakan masih dihitung

Berdasarkan Permen KP nomor 31 tahun 2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif, yaitu:
- Denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.
- Pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar.
- Pemulihan fungsi ruang laut, guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.
Doni mengatakan, untuk nilai denda belum ditentukan, karena masih menunggu penetapan berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“KKP menegaskan bahwa pengawasan pembongkaran dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai ketentuan yang ditetapkan agar para nelayan mendapat akses melaut yang lebih mudah,” ucap Doni.