KKP Pantau Proses Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memantau langsung proses pembongkaran pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi
- PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut yang terbuat dari bambu dengan ekskavator dan belasan pekerja lainnya.
Bekasi, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memantau langsung proses pembongkaran pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).
Pagar laut itu dibongkar oleh pemasangnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Pembongkaran dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.
Pantauan di lokasi, terlihat satu ekskavator yang menghancurkan pagar yang terbuat dari bambu tersebut dibantu dengan belasan pekerja lainnya yang ada di permukaan air.
"Saya menyaksikan pembongkaran yang dilakukan perusahaan, kami KKP mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipung kepada jurnalis.
1. KKP hanya menyaksikan proses pembongkaran

Ipung mengatakan, PT TRPN mengakui ada kekeliruan dan kesalahan prosedur dalam membangun pagar laut. Untuk itu, Ipung mengatakan, KKP hanya memantau dalam proses pembongkaran pagar laut di Bekasi.
"Kalau kami hanya menyaksikan, tidak banyak (terlibat), tidak mencabut langsung, semua tenaga, peralatan, biaya dari perusahaan. Kami hanya memastikan ini dilakukan benar-benar, tidak (hanya) janji (membongkar)," tuturnya.
2. Target pembongkaran hingga 10 hari

Sementara, Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara akan membongkar pagar laut yang telah terpasang sepanjang 3,3 kilometer (km).
"Semuanya, kita bongkar. (Panjangnya) 3,3 kilometer," ujarnya.
Dia menargetkan, proses pembongkaran pagar laut akan berlangsung selama 10 hari. Dia juga meminta kepada KKP untuk selalu memantau saat proses pagar laut tersebut.
"Kita kan pakai eskavaktor dan alat berat paling ga lama, ya paling 10 hari udah rapi semua," kata Deolipa.
3. PT TRPN akui miliki dosa

Sebelumnya, Deolipa menjelaskan, pembongkaran tersebut berdasarkan perintah dari KKP kepada PT TRPN.
"Tentu atas perintah KKP. Kemudian PT TRPN melakukan pembongkaran berdasarkan perintah," ujarnya.
Dia menyampaikan, pihaknya merasa berdosa setelah membangun pagar laut tersebut. Pihaknya pun tidak akan melibatkan negara dalam pembongkaran pagar laut.
"(Kami kerahkan) 12 hingga 13 pekerja. Jadi enggak perlu melibatkan negara. Biar kami yang mencabut karena kami yang punya dosa, negara kan enggak pernah punya dosa," tuturnya.