Nusron Akui Pagar Laut Bekasi Ulah Oknum Kementerian ATR

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut, kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat merupakan murni ulah oknum pegawai di kementeriannya.
Hal tersebut disampaikan Nurson dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
1. Oknum pegawai Kementerian ATR terlibat dalam pagar laut di Desa Segarajaya

Nurson menjelaskan, pagar laut di perairan Bekasi ditemukan di dua lokasi yakni Desa Urip Jaya, Babelan dan Desa Segarajaya, Tarumajaya. Ia menyebut, oknum pegawai Kementeri ATR/BPN terlibat dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya.
"Di Desa Segarajaya, kecamatan Taruma Jaya, ini murni ulah oknum ATR/BPN. Ya kan kami sampaikan," ucap dia dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
2. Kronologis kasus

Nusron menjelaskan kronologis kasus tersebut. Mulanya pada 2021 lalu, diselenggarakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Saat itu, diterbitkan 89 surat hak milik (SHM) untuk 67 orang, berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11.263 hektare.
Kemudian, pada Juli 2022, terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan, laut, luas totalnya 72.573 hektare.
"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh inspektorat jenderal. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini kulah oknum internal ATR/BPN," tegasnya.
3. Dalang di balik SHGB di Desa Hurip Jaya

Lebih lanjut, Nusron juga mengungkap dalang di balik kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi.
Pemilik pertama yakni perusahan PT CL, dengan sertifikat hak guna diterbitkan pada 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018. Total ada sebanyak 509.795 hektare lahan berstatus HGB yang terbagi ke dalam 346 bidang.
Lalu perusahaan kedua, PT MAN yang memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare dan terbagi di daratan hingga lautan.
Kendati demikian, HGB kedua perusahaan itu disebut tidak bisa dicabut atau dibatalkan. Sebab, Kementerian ATR/BPN tak bisa menggunakan asas Contrarius Actus, atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
"Kita dibatasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Kalau yang usianya di bawah lima tahun kita bisa langsung (cabut), kayak Kohod saya langsung bisa karena kami punya hak contrario actus, karena usianya masih di bawah lima tahun. Tapi yang ini (pagar laut di Bekasi), usianya sudah di atas 10 tahun, di atas 5 tahun," tegasnya.
"Terhadap case ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan minta fatwa kepada MA mau konsultasi, apakah boleh BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan pengadilan. Supaya pengadilan memerintahkan ini dibatalkan," imbuh Nusron.