Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah mekanisme pengawasan perdagangan saham dengan mengumumkan saham yang sedang diinvestigasi karena terindikasi mengalami manipulasi harga.
Dalam mekanisme baru tersebut, Direktur Utama (Dirut) BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya juga dapat membatasi aktivitas rekening efek atau menghentikan sementara transaksi pada rekening tertentu selama proses investigasi berlangsung.
"Bila kami menemukan indikasi awal adanya praktik-praktik yang tidak baik, kami akan menyampaikan kepada publik bahwa atas saham A untuk periode transaksi tanggal sekian sampai sekian, transaksi yang dilakukan oleh 30 pihak, misalnya, dilakukan melalui 5 anggota bursa, misalnya, sedang dalam investigasi Bursa Efek Indonesia," katanya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
