Jakarta, IDN Times - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights di Indonesia saat ini ditunggu industri media siber. Namun, ada ancaman dari Google kepada media-media online di Indonesia jika nantinya regulasi Publisher Rights benar-benar berlaku.
Ancaman tersebut di antaranya adalah tidak lagi melakukan indexing terhadap konten-konten berita media online di Indonesia. Google Indexing merupakan proses Google menyimpan, mengorganisir, dan menambahkan halaman-halaman dari website ke daftar database mereka yang disebut sebagai Google Index.
Singkatnya, pengguna tidak akan bisa melihat konten berita media online Indonesia jika Google berhenti melakukan indexing.
Ancaman itu sendiri tidak lepas dari Perpres Publisher Rights yang mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar konten yang dipublikasikan oleh perusahaan berita.
"Publisher Rights diteken maka Google mengancam tidak akan melakukan indexing. Itu sudah pasti merugikan semuanya, publisher. Kemudian kalau ini diberlakukan bagaimana dampaknya terhadap revenue, Google Adsense itu pasti ada," ucap Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis, dalam Twitter Spaces Tempo 'Untung-Rugi' Publisher's Rights, Rabu (9/8/2023).
