Jakarta, IDN Times - Cicilan bunga kredit UMKM ditunda selama enam bulan ke depan. Hal itu berlaku untuk pinjaman UMKM sebesar Rp500 juta ke bawah.
"Sementara untuk yang kredit Rp500 juta sampai Rp10 miliar, perlu kerja sama dengan pihak perbankan," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5).