Purbaya Akan Alihkan Rp15 T Dana yang Ditempatkan di BTN ke Bank Lain

- BTN diprediksi hanya bisa serap Rp10 triliun: Menkeu Purbaya memprediksi, BTN hanya bisa menyerap maksimal Rp10 triliun hingga akhir tahun dari total anggaran yang diperoleh.
- Priortaskan pindahkan ke BPD: Purbaya mengatakan, memprioritaskan untuk memindahkan sebagian dana yang diperoleh BTN untuk Bank Jakarta dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengalihkan dana pemerintah yang sebelumnya telah ditempatkan di BTN sebesar Rp25 triliun ke bank lain. Itu akan dilakukan jika BTN tidak menyerap dana tersebut secara optimal.
"Saya akan pindah ke bank yang lain aja," kata dia di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (9/10/2025).
1. BTN diprediksi hanya bisa serap Rp10 triliun

Purbaya memprediksi, BTN hanya bisa menyerap maksimal Rp10 triliun hingga akhir tahun dari total anggaran yang diperoleh.
"Saya perkirakan dia (BTN) paling bisa serap Rp10 triliun sampai akhir tahun. Saya akan pindahkan Rp15 triliun ke bank yang lain kecuali besok dia menghadap saya, dia bilang dia sanggup," tuturnya.
2. Priortaskan pindahkan ke BPD

Purbaya mengatakan, memprioritaskan untuk memindahkan sebagian dana yang diperoleh BTN untuk Bank Jakarta dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur.
"Karena backing mereka kuat, jadi ga apa-apa," ujarnya.
3. Ada tiga BPD minat

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Febrio N. Kacaribu mengungkapkan, selain Bank Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) juga telah menyampaikan minat untuk mendapatkan penempatan dana dari pemerintah.
“Yang sudah secara eksplisit meminta itu BPD, Bank Jatim, Bank DKI, dan saya dengar kalau tidak salah juga BJB. Pak Menteri pun merespons, ‘Wah, laku juga ini barang’. Ini menunjukkan langkah tersebut bagus untuk mendorong pertumbuhan kredit hingga tahun depan,” ujar Febrio di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).