Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Purbaya Akan Beri Insentif Pegawai Pajak bila Tax Ratio 12 Persen

WhatsApp Image 2025-10-10 at 18.30.36.jpeg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Gathering di Bogor. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan diberi insentif jika bisa menaikkan tax ratio menjadi 12 persen
  • Saat ini, tax ratio masih stagnan di kisaran 10 persen
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberikan insentif khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), apabila rasio pajak (tax ratio) Indonesia berhasil ditingkatkan hingga mencapai 12 persen. Saat ini, angka tersebut masih stagnan di kisaran 10 persen.

Rencana ini sebagai bagian dari strategi menyeluruh yang mencakup pemberian insentif bagi pegawai yang berkinerja baik, sekaligus penindakan tegas bagi oknum yang melakukan pelanggaran.

"Kalau kinerjanya bagus, (bila dari data) tax ratio sekitar 10 persen, kalau bisa naik jadi 12 persen dalam satu tahun kita akan beri insentif supaya ada perlakuan yang adil. Ada hukuman bagi yang melanggar, dan ada penghargaan bagi yang bekerja dengan baik," ujar Purbaya dalam acara Media Gathering yang digelar secara daring dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

1. Pegawai nakal akan diproses hukum

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait upaya bersih-bersih di internal DJP dan DJBC, Purbaya menegaskan, fokusnya pada perilaku pegawai ke depan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan akan memproses pelanggaran lama jika ditemukan bukti cukup.

"Saya fokus ke depan. Kalau ada pelanggaran, tidak ada ampun. Soal kasus lama, saya belum tahu. Kalau nanti ada temuan, tentu akan kita proses. Tapi yang utama, ke depan jangan main-main lagi," tuturnya.

Purbaya juga menyampaikan optimistis pendekatan ini akan mendorong perubahan perilaku di lingkungan DJP maupun DJBC.

"Kalau pegawainya bagus, ya diberi penghargaan dan tidak diganggu," ucapnya.

2. DJP bakal kembali proses 13 pegawai pajak bermasalah

Calon Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto usai dipanggil Presiden Prabowo ke Istana, Selasa (20/5/2025) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Calon Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto usai dipanggil Presiden Prabowo ke Istana, Selasa (20/5/2025) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan akan kembali memproses 13 pegawainya yang diduga melanggar integritas. Langkah ini merupakan lanjutan dari upaya bersih-bersih yang sebelumnya telah dilakukan, di mana DJP memecat 26 pegawai karena terbukti menerima uang di luar kewenangannya.

Ia juga menyebutkan, jumlah pegawai yang sedang diperiksa berpotensi terus bertambah.

“Saat ini masih ada 13 pegawai yang kami proses. Ke depannya mungkin bisa berkembang, tidak berhenti di angka itu. Mudah-mudahan cukup sampai di sini, kalau semua pegawainya sudah bersikap baik,” ujar Bimo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (9/10).

3. DJP sudah pecat 26 pegawai berkaitan dengan kasus tunggakan 200 wajib pajak

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Bimo membenarkan sebagian dari 26 pegawai sudah dipecat terkait dengan kasus 200 wajib pajak yang menunggak hingga mencapai Rp60 triliun. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya membangun DJP menjadi institusi yang lebih profesional, bersih, dan humanis, serta untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya para wajib pajak.

“Ya, ada yang terlibat. Dalam proses mengurai sebuah masalah, kami menemukan sejumlah pegawai yang melakukan kecurangan. Kalau sudah terbukti, kami langsung berhentikan, dan kerugian negara wajib dikembalikan,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

UMKM Asal Sukabumi Ekspor Camilan Sehat ke Brunei, Nilainya Rp288 Juta

10 Okt 2025, 23:50 WIBBusiness