Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melebarkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Ia menegaskan kondisi anggaran saat ini masih cukup kuat untuk menghadapi berbagai tekanan eksternal.
"(Perppu defisit) belum kelihatan sampai sekarang sih, karena anggarannya kan masih aman," tegas Purbaya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (16/3/2026).
Aturan defisit anggaran maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) diatur dalam Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
