Qodari Ungkap Tarif Listrik Nonsubsidi Seharusnya Naik, tapi Ditahan

- Pemerintah memutuskan menahan kenaikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal III-2026 demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
- Indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif, namun pemerintah memilih mempertahankan tarif yang ada.
- Kebijakan tarif tetap juga ditujukan untuk memberi kepastian bagi pelaku usaha agar perencanaan produksi dan investasi tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global maupun domestik.
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyatakan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan pada kuartal III-2026. Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif.
Qodari mengatakan potensi kenaikan tarif tersebut mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif listrik serta perkembangan sejumlah indikator ekonomi. Kendati demikian, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik pada periode Juli-September 2026.
"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik," ujar Qodari, Senin (6/7/2026).
1. Pemerintah prioritaskan daya beli masyarakat

Qodari mengatakan pemerintah menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan. Karena itu, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tidak diberlakukan pada triwulan III 2026.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," tuturnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang masih berlangsung.
"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” ujar dia.
2. Indikator ekonomi mengarah pada kenaikan tarif

Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan.
Data Kementerian ESDM menunjukkan realisasi indikator ekonomi pada Februari hingga April 2026 meliputi nilai tukar rupiah di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara acuan sebesar 70 dolar AS per ton.
Berdasarkan parameter tersebut, tarif listrik sebenarnya mengarah pada kenaikan, tetapi pemerintah memutuskan mempertahankannya.
Pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, dan UMKM.
3. Tarif tetap untuk memberi kepastian bagi dunia usaha

Keputusan mempertahankan tarif listrik juga ditujukan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Dengan tarif yang tetap, dunia usaha diharapkan memiliki kepastian dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi global maupun domestik untuk memastikan setiap kebijakan tetap tepat sasaran.
"Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan," kata Qodari.


















