Alasan Pusat Keuangan Internasional RI Didorong Dibangun di KEK

- Pemerintah mengusulkan pembangunan International Financial Center (IFC) di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bali agar fasilitas dan insentif kedua program bisa saling melengkapi untuk menarik investasi.
- Penempatan IFC di KEK dianggap cara tercepat merealisasikan amanat UU P2SK karena infrastruktur kawasan sudah siap, sehingga mempercepat proses operasional pusat keuangan internasional tersebut.
- Penyusunan kebijakan IFC tengah digodok lintas kementerian dengan dukungan public hearing di berbagai kota guna menyerap masukan publik dan mematangkan regulasi pendukungnya.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mendorong agar pusat keuangan internasional atau International Financial Center (IFC), yang rencananya dibangun di Bali, ditempatkan di dalam wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Tujuannya agar kedua program berbasis kawasan tersebut dapat saling bersinergi dan melengkapi satu sama lain. Melalui integrasi fisik itu, pelaku usaha nantinya bisa menikmati fasilitas KEK sekaligus kekhususan insentif yang dimiliki oleh IFC.
"Hasil reviu awal kemarin, sebaiknya posisi IFC nanti di Bali juga ada di dalam kawasan ekonomi khusus. Jadi saling melengkapi," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/7/2026).
1. Maksimalkan insentif lengkap yang sudah ada di KEK

Penempatan IFC di dalam wilayah KEK dinilai akan mempermudah jalannya investasi karena seluruh fasilitas penunjang di kawasan tersebut sudah lengkap dan memiliki payung hukum yang kuat.
Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, wilayah KEK saat ini sudah mendapatkan berbagai insentif seperti tax holiday, pembebasan bea masuk, hingga pembebasan pajak impor untuk keluar masuk barang dan kemudahan tenaga kerja asing.
"Nah, nanti kalau IFC ada di situ, otomatis akan berhak mendapatkan fasilitas KEK plus kekhususannya IFC. Jadi akan makin lengkap lagi," tuturnya.
2. Kejar target cepat amanat UU P2SK

Pemanfaatan wilayah KEK dinilai menjadi opsi paling cepat dan tepat untuk merealisasikan implementasi IFC. Hal ini sejalan dengan target waktu pengerjaan regulasi IFC yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meski program IFC memiliki skema tersendiri, penggunaan infrastruktur kawasan KEK yang sudah eksis akan memotong waktu persiapan fisik sehingga operasional pusat keuangan itu bisa segera berjalan tanpa hambatan.
"Nah, sehingga kalau mau cepat, karena amanat Undang-Undang P2SK itu kan 3 bulan ya untuk undang-undang IFC-nya dan nanti untuk implementasinya, kalau yang paling cepat dan paling tepat ya berada di kawasan KEK, fisiknya, kawasannya. Kalau programnya ada sendiri," ujar Susi.
3. Pemerintah gelar public hearing untuk rampungkan kebijakan

Proses penyusunan kelembagaan IFC saat ini sedang digodok secara lintas sektoral oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemenko Perekonomian sendiri berfokus pada penyiapan aspek regulasi penunjangnya. Untuk mematangkan substansi dan menjaring masukan dari masyarakat, pihaknya saat ini juga tengah menggelar rangkaian uji publik atau public hearing di beberapa kota di Indonesia.
"Hari ini sedang semacam public hearing ya, untuk minta masukan di beberapa kota di Indonesia, termasuk di Bali. Jadi minta masukan publik," kata dia.



















