Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf soal Aksi Anaknya

Jakarta, IDN Times - Pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar David, korban penganiayaan anaknya, PBNU, dan GP Anhsor.
Permintaan maaf ini disampaikan melalui video yang diterima oleh IDN Times, Kamis (23/2/2023). Ucapan permintaan maaf ini merupakan buntut kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan anaknya bernama Mario Dandy Satrio terhadap David.
"Saya Rafael Ulun Sambodo sebagai orang tua Mario Dendy dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada David (korban) dan keluarga besar Bapak Jonathan (Ayah David sekaligus pengurus pusat GP Ansor), keluarga besar PBNU, dan GP Ansor. Dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma mendalam," tegasnya dalam video tersebut.
1. Timbulkan kegaduhan

Tak lupa, Rafael Alun juga mendoakan kesembuhan David. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah pribadi keluarga. Namun ia memastikan bahwa anaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan berlaku.
"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan berlaku. Kami menyadari tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain serta mengecewakan dan merugikan orang lain," ungkapnya.
2. Motif anak pejabat Ditjen Pajak aniaya remaja hingga koma

Sebelumnya, kejadian pemukulan David oleh MDS viral di media sosial. Pasalnya, David harus mengalami koma atas tindakan MDS tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban setelah mendapat informasi teman perempuannya, berinisial A, mendapatkan perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar kabar tersebut, MDS kemudian mendatangi David yang pada saat itu sedang bermain di rumah temannya, R, di kompleks yang menjadi tempat kejadian perkara. Keributan pun terjadi antara MDS dan David.
Ade mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memintai keterangan karena korban masih dirawat di rumah sakit. Ade mengatakan, MDS dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
3. Mario terancam hukuman 5 tahun penjara

Ade menjelaskan, MDS telah ditahan Polsek Metro Pesanggrahan Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tidak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 Ayat 2, tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujar dia.