Ramai Kasus Koperasi Swadharma, BNI Pastikan Bukan Unit Resmi

- BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan dan memiliki manajemen independen sejak berdiri pada 2007.
- Koperasi diduga menawarkan simpanan berimbal hasil tinggi kepada nonanggota serta ditemukan indikasi pemalsuan dokumen yang melanggar AD/ART.
- BNI menghormati proses hukum, memastikan dana nasabah aman, dan mengimbau masyarakat memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi.
Jakarta, IDN Times - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan, Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik tentang kasus yang melibatkan koperasi tersebut.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan, Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri serta memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang independen di luar BNI.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” kata Okki dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2026).
1. Koperasi Swadharma tawarkan imbal hasil hingga 2 persen per bulan

Dalam praktiknya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5 persen hingga 2 persen per bulan.
Okki mengatakan, aktivitas tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.
2. Sudah melarang koperasi beroperasi di lingkungan BNI sejak 2026

Dia mengatakan, kondisi tersebut, ditambah dengan keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI, turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Oleh karena itu, untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.
Okki mengatakan, sejak awal mencuatnya kasus tersebut, BNI secara konsisten menegaskan, hubungan hukum para deposan adalah langsung dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan.
3. BNI hormati proses hukum yang tengah berjalan

BNI, kata dia, memahami bahwa proses penyelesaian kasus ini memerlukan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak.
Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.
BNI juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas berwenang sebelum melakukan penempatan dana.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” ujar Okki.


















