- 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret 2026 menjadi cuti bersama untuk memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 20, 23, dan 24 Maret 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei 2026 merupakan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember 2026 menjadi cuti bersama dalam rangka Kelahiran Yesus Kristus.
Prabowo Tetapkan Hari Cuti Bersama ASN 2026, Ini Rinciannya

- Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama bagi ASN pada 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025.
- Cuti bersama ditetapkan demi efektivitas kerja ASN dan tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
- Daftar tanggal cuti bersama ASN 2026 termasuk hari besar keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Kelahiran Yesus Kristus.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Hal ini diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025. Berikut rincian cuti bersama yang ditetapkan pemerintah!
1. Cuti bersama ditetapkan demi efektivitas kerja ASN

Dalam Keppres tersebut dijelaskan, penetapan cuti bersama dilakukan untuk mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan cuti bersama ASN sepanjang 2026.
Kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan manajemen kepegawaian, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mengamanatkan cuti bersama ditetapkan melalui keputusan presiden.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
2. Ini daftar tanggal cuti bersama ASN 2026

Cuti bersama ASN pada 2026 ditetapkan pada enam momentum hari besar keagamaan:
3. Cuti bersama tak kurangi hak cuti tahunan

Cuti bersama yang ditetapkan tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang karena jabatannya tidak memperoleh cuti bersama, pemerintah memberikan kompensasi.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Keppres tersebut.
















