Soal Pansel Ketua OJK, Hasan Fawzi: Saya Tidak Boleh Komentar

- Tidak menutup kemungkinan calon Ketua DK OJK dari internal.
- Menkeu sudah kirimkan surat ke BI terkait pewakilan anggota pansel.
- Pansel OJK juga akan melibatkan perwakilan dari masyarakat.
Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan komentar terkait pembentukan panitia seleksi (pansel) Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sebagai bagian dari OJK, dirinya tidak diperkenankan memberikan komentar mengenai pansel ketua baru.
"Saya di OJK jadi enggak boleh berkomentar soal Pansel. Secara umum di undang-undang bisa dilihat kewenangan terkait pembentukan pansel dan sebagainya. Jadi, kami persilakan untuk menanyakannya kepada pihak berwenang yang lakukan proses itu," ujarnya saat ditemui, Rabu (5/2/2026).
1. Tidak menutup kemungkinan calon Ketua DK OJK dari internal

Hasan menjelaskan, secara umum tidak menutup kemungkinan adanya calon dari internal OJK yang diajukan sebagai ketua baru. Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses pemilihan Ketua Dewan Komisioner OJK tersebut.
Adapun proses pemilihan Ketua Dewan Komisioner OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Seleksi dilakukan melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh pemerintah.
"Saya kira terbuka untuk semua secara kaidah jadi kami persilakan," tegasnya.
2. Menkeu sudah kirimkan surat ke BI terkait pewakilan anggota pansel

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang akan masuk dalam susunan Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas mengawal proses seleksi calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pansel OJK nantinya akan diisi oleh perwakilan pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sektor keuangan, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
“Ini kami sedang mengirim surat ke BI dan pihak-pihak terkait untuk mengirimkan perwakilan sebagai anggota Pansel,” katanya, Selasa (3/2/2026).
3. Pansel OJK juga akan melibatkan perwakilan dari masyarakat

Selain dari unsur otoritas keuangan, Purbaya menjelaskan, Pansel OJK juga akan melibatkan perwakilan masyarakat dan sektor swasta dengan tujuan menjamin independensi dan profesionalisme.
“Untuk yang private dari masyarakat, kami akan mengontak satu per satu untuk menjadi anggota Pansel,” ujarnya.
Meski ingin proses ini berjalan cepat, Purbaya mengakui adanya kendala teknis berupa batasan regulasi. Alhasil, pembentukan Pansel diakuinya sedikit terlambat jika mengacu pada undang-undang yang berlaku saat ini.
Ia menjelaskan bahwa percepatan pembentukan tim penyeleksi tersebut berbenturan dengan ketentuan yang tertuang dalam undang-undang.
“Saya sih maunya cepat-cepat. Rupanya ada peraturan undang-undang yang tidak memungkinkan, sehingga saya harus menunggu sesuai ketentuan,” ungkapnya.


















