Jakarta, IDN Times - Dana Moneter Internasional (IMF) menyatakan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia akan mencapai sekitar 38 persen pada 2023. Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah punya ketentuan untuk membatasi rasio utang terhadap PDB sebesar 60 persen sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara.
"Kemarin dengan IMF dikomentari bahwa kita masih sangat, hmm, tidak terlalu seperti negara lain yang terlalu generous (murah hati). Karena kita melihat COVID-19 ini apa betul bisa selesai tahun ini? Kalau tidak kita harus ada contigency (cadangan). Jadi kita siapkan semua dengan baik sekali," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (29/6).