Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, menghargai proses hukum yang berlaku pada mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga Rafael Alun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tindak kejahatannya itu, Senin (8/1/2023).
"Rafael Alun sudah divonis, kami sangat menghargai proses hukum yang sudah berlangsung. Apapun putusan hakim itu didasarkan data dan bukti yang ada," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam dalam Media Briefing, Senin.