Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-Pikir

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-Pikir
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara terkait kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang. (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp10 miliar. Menyikapi vonis tersebut, ayah Mario Dandy itu masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir," ujar Rafael Alun kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Senada dengan Rafael, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir pada vonis hakim. Dengan begitu, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More

Trump Mau Kesepakatan Damai AS-Iran juga Berlaku buat Israel-Lebanon

20 Jun 2026, 04:30 WIBNews