Lebih lanjut, Purbaya juga mengambil kebijakan kontroversi yakni memindahkan Rp200 triliun dana pemerintah dari Bank Indonesia ke lima bank Himbara untuk memperkuat likuiditas dan mendorong penyaluran kredit. Dana tersebut ditempatkan pada BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI.
Deretan Kontroversi Purbaya saat Jadi Menteri Keuangan

- Purbaya Yudhi Sadewa menjabat Menteri Keuangan selama satu tahun enam hari, sejak 8 September 2025 hingga digantikan Suahasil Nazara pada 14 September 2026.
- Pernyataannya tentang tuntutan 17+8 memicu kritik hingga berujung permintaan maaf; gaya komunikasi lugasnya juga kerap disorot meski mendapat persepsi positif dalam survei IPO.
- Kebijakannya mencakup perombakan Kemenkeu, pengetatan restitusi pajak, pemindahan Rp200 triliun ke Himbara, pemangkasan TKD, serta polemik utang Whoosh dan rencana setoran Danantara Rp120 triliun.
Jakarta, IDN Times - Masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menjadi sorotan karena hanya berlangsung selama satu tahun enam hari. Purbaya mulai menjabat pada 8 September 2025 dan kemarin (14/9/2026) posisinya resmi digantikan oleh Suahasil Nazara, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Di balik masa jabatannya yang relatif singkat, Purbaya sempat mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menuai kontroversi selama memimpin Kementerian Keuangan. Berbagai kebijakan tersebut mendapat perhatian publik dan menimbulkan pro dan kontra. Berikut sejumlah kebijakan Purbaya yang menjadi sorotan selama satu tahun enam hari menjabat sebagai Menteri Keuangan:
1. Pernyataan soal Tuntutan 17+8

Situasi terkini di depan Gedung DPR RI jelang aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. (IDN Times/Sandy Firdaus) Kontroversi Purbaya muncul sehari setelah dirinya dilantik sebagai Menteri Keuangan. Saat menanggapi tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat, Purbaya menyebut tuntutan tersebut sebagai suara sebagian kecil rakyat yang merasa kehidupannya masih belum mencukupi. Dia juga berpandangan persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
"Basically begini, itu kan suara sebagian kecil rakyat kita, kenapa mungkin sebagian ngerasa keganggu, hidupnya masih kurang ya. Once, saya ciptakan pertumbuhan ekonomi enam persen, tujuh persen itu akan hilang dengan otomatis," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sensitif terhadap aspirasi masyarakat yang tengah disampaikan melalui demonstrasi. Purbaya kemudian meminta maaf dan mengakui kekeliruannya dalam menyampaikan pernyataan tersebut. Dia juga berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi, terutama mengingat posisinya sebagai seorang menteri.
Kontroversi itu kemudian membuat gaya komunikasi Purbaya turut menjadi sorotan. Dalam sejumlah kesempatan setelahnya, dia dikenal memiliki gaya bicara yang lugas dan berbeda dibandingkan dengan Menteri Keuangan sebelumnya.
2. Gaya komunikasi koboi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan). Tak hanya itu, Purbaya pernah menggambarkan gaya komunikasinya sebagai "koboi" setelah mendapat kritik atas sejumlah pernyataannya pada awal menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Dalam rapat perdananya di DPR, Purbaya mengatakan gaya bicaranya yang bebas sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan ketika menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, ia menyadari bahwa posisinya sebagai Menteri Keuangan membuat setiap pernyataannya menjadi sorotan publik.
"Ini, Pak, kunjungan saya yang pertama sebagai Menteri Keuangan, biasanya sebagai (Ketua DK) LPS. Kalau waktu Ketua LPS, saya katanya ngomongnya agak-agak koboi, sekarang enggak boleh saya, Pak," ujar Purbaya pada Rabu (10/9/2025).
Meski kerap menjadi sorotan karena gaya komunikasinya, Purbaya juga mendapat persepsi positif dalam sejumlah survei. Survei Indonesia Political Opinion (IPO), yang menempatkannya sebagai salah satu menteri dengan tingkat persepsi positif tinggi di Kabinet Merah Putih.
2. Rombak pejabat Kemenkeu

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu. (Dok/Istimewa). Pada April 2026, Purbaya memutuskan mencopot dua pejabat Kemenkeu setelah melakukan investigasi terkait persoalan restitusi pajak. Keduanya diduga menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk mengenai potensi restitusi pajak yang dilaporkan lebih rendah dari nilai seharusnya.
Purbaya mengaku telah memeriksa lima pejabat yang memiliki kewenangan dalam penerbitan restitusi pajak bernilai besar.
"Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi. Hari ini dua akan saya copot," kata Purbaya pada 4 Mei 2026.
Meski demikian, Purbaya enggan mengungkap identitas pejabat yang akan dicopot. Dia mengatakan hasil investigasi tersebut telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang kemudian melakukan audit investigatif terhadap pembayaran restitusi secara keseluruhan. BPKP juga memeriksa dugaan kebocoran restitusi yang terjadi dalam kurun waktu 2016–2025.
Setelah itu, Purbaya mencopot dua direktur jenderal Kemenkeu, yakni Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu serta Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman.
Sejumlah posisi yang kosong kemudian diisi oleh pejabat baru. Pada Juli 2026, Purbaya mengangkat Herman Saheruddin sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kemenkeu. Herman sebelumnya merupakan pejabat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika Purbaya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.
Untuk posisi Direktur Jenderal Anggaran, Purbaya melantik Sudarto. Sebelumnya, Sudarto menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran setelah Luky Alfirman dicopot dari jabatan tersebut.
Sementara itu, posisi Direktur Jenderal Kekayaan Negara kini ditempati Evita Mantovani. Dia menggantikan Rionald Silaban yang memasuki masa pensiun. Terbaru, pada September 2026, Purbaya kembali melakukan perombakan besar-besaran di lingkungan Kemenkeu. Dia merotasi dan memutasi 50 pegawai eselon II serta 350 pegawai eselon III. Perubahan tersebut mencakup sejumlah jabatan di lingkungan direktorat jenderal hingga Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkeu.
3. Memindahkan dana SAL dari Bank Indonesia ke bank himbara Rp200 triliun untuk dorong sektor riil

Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat) Rinciannya:
BRI: Rp55 triliun
BNI: Rp55 triliun
Bank Mandiri: Rp55 triliun
BTN: Rp25 triliun
BSI: Rp10 triliun
Penempatan dana di Himbara itu pun dituangkannya dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada Jumat, 12 September 2025. Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Selanjutnya, bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Menkeu c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
4. Restitusi pajak diperketat

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Purbaya memperketat pembayaran restitusi pajak setelah menemukan adanya pembayaran restitusi yang dinilai terlalu besar. Sebab, dia menyebut realisasi pembayaran restitusi telah mencapai sekitar Rp360 triliun sepanjang 2025 atau naik 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia juga menduga terdapat kebocoran, terutama pada sektor sumber daya alam (SDA).
Sebagai langkah pengendalian, Purbaya membatasi restitusi PPN yang dipercepat maksimal Rp1 miliar, terutama untuk mengendalikan pembayaran restitusi yang dinilai tidak terkendali di sektor batu bara.
Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Aturan tersebut menggantikan PMK Nomor 209 Tahun 2021.
5. Pemangkasan anggaran TKD

Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat) Pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) juga menjadi salah satu kebijakan Purbaya yang memicu persoalan dengan pemerintah daerah (pemda).
Untuk 2026, alokasi anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp693 triliun. Angka tersebut meningkat dari rancangan awal sebesar Rp650 triliun setelah melalui pembahasan dengan DPR. Namun, jumlah itu masih jauh lebih rendah dibandingkan alokasi TKD pada 2025 yang mencapai sekitar Rp919,9 triliun.
Purbaya menjelaskan, pemangkasan TKD dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap penggunaan anggaran di daerah. Dia menyebut masih terdapat penyelewengan serta penggunaan anggaran yang dinilai belum optimal.
Kebijakan tersebut kemudian memunculkan tudingan, pemerintah pusat tengah melakukan sentralisasi fiskal. Namun, Purbaya membantahnya
6. Ambil alih utang Whoosh dengan tenor 80 tahun

Peningkatan jumlah wisatawan mancanegara (WNA) pengguna Kereta Cepat Whoosh pada periode Januari hingga Oktober 2025. (Dok. PT KCIC) Purbaya juga beberapa kali terlibat dalam polemik mengenai penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena proyek yang dioperasikan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memiliki beban utang yang besar. Di sisi lain, pemerintah perlu menentukan skema penyelesaian kewajiban tersebut tanpa menimbulkan beban langsung terhadap keuangan negara, terutama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada Oktober 2025, Purbaya menolak jika utang KCIC dibebankan kepada APBN. Saat itu, dia menegaskan kewajiban pembayaran utang proyek tersebut semestinya menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang mengelola aset dan investasi strategis negara.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak seharusnya menggunakan APBN untuk menyelesaikan kewajiban KCIC. Dia berpandangan persoalan utang proyek tersebut perlu ditangani melalui mekanisme pengelolaan aset dan investasi, sehingga tidak mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program-program lainnya.
Namun, posisi pemerintah kemudian berkembang. Sejak Juli 2026, Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan akan mengambil alih pengelolaan KCIC dari Danantara atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Pengambilalihan tersebut membuat Kemenkeu memiliki peran lebih besar dalam menentukan skema penyelesaian persoalan keuangan proyek Whoosh.
Dalam skema tersebut, tanggung jawab pengelolaan utang KCIC akan dialihkan kepada Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan. Pengalihan aset dan tanggung jawab dari Danantara kepada SMV dijadwalkan berlangsung pada 15 September 2026.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pengambilalihan pengelolaan KCIC bukan berarti pemerintah akan menggunakan APBN untuk membayar utang proyek tersebut. Dia mengklaim telah menyiapkan skema penyelesaian utang yang memungkinkan kewajiban KCIC diselesaikan tanpa membebani APBN.
Perubahan sikap tersebut kemudian menjadi perhatian karena sebelumnya Purbaya secara tegas menyatakan, utang KCIC seharusnya tidak dibebankan kepada negara. Di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan keberlangsungan dari APBN.
Teranyar, dia menjelaskan utang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh telah direstrukturisasi dengan tenor pembayaran hingga 80 tahun. Dengan skema tersebut, cicilan utang diperkirakan sekitar Rp1 triliun per tahun.
Purbaya mengatakan, panjangnya tenor pembayaran membuat beban utang Whoosh tidak sebesar yang sebelumnya dibayangkan. Dia bahkan berseloroh generasi saat ini tidak perlu terlalu memikirkan pelunasan utang tersebut.
"Iya, kita sudah mati, santai saja. Jadi tidak semengerikan yang dibayangkan sebelumnya karena utangnya sudah direstrukturisasi," kata Purbaya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
7. Danantara bakal setor Rp120 triliun ke kas negara

Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana) Menjelang akhir masa jabatannya, Purbaya kembali menjadi sorotan setelah menyatakan Danantara akan menyetorkan Rp120 triliun kepada pemerintah. Pernyataan tersebut kemudian memicu polemik setelah pimpinan Danantara membantah adanya kesepakatan terkait setoran tersebut.
Polemik mengenai dana Rp120 triliun menjadi salah satu isu yang mencuat menjelang pergantian Purbaya sebagai Menteri Keuangan. Pergantian tersebut juga berlangsung di tengah perhatian investor terhadap arah kebijakan ekonomi dan fiskal Indonesia, termasuk ketidakpastian terkait rencana setoran dana dari Danantara.
Menurut Purbaya, setoran dividen tersebut menjadi tambahan positif bagi kondisi fiskal pemerintah. Ia menyebut nilai dividen tahun ini lebih tinggi dibandingkan penerimaan dividen pada tahun sebelumnya yang sekitar Rp90 triliun.
"Kalau tahun-tahun sebelumnya saya cuma dapat Rp90 triliun dari dividen. Kalau meningkat Rp120 triliun kan bagus, meningkat. Pemerintah tidak rugi, pendapatan malah bertambah," kata Purbaya.




















