Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Restrukturisasi Waskita Masih Terhalang Restu Obligor

Kantor Waskita Karya (ANTARA/HO-Waskita Karya)

Jakarta, IDN Times - Proses restrukturisasi utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk masih terhambat proses negosiasi dengan para pemegang obligasi atau obligor.

"Kita harapkan dalam waktu dekat kalau pemegang obligasi setuju, ya kita harapkan bisa tuntas restrukturisasinya," kata Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko usai menghadiri HSBC Summit 2023 di Hotel St. Regis, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

1. Baru dapat restu dari perbankan

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun Kementerian BUMN meminta perpanjangan jatuh tempo perpanjangan utang bisa ditambah 10 tahun. Saat ini, skema tersebut baru disetujui oleh kreditur perbankan.

"Waskita kan sudah dikasih offering untuk 10 tahun extension dengan adanya pelepasan tol," ujar Tiko.

2. Kementerian BUMN sudah ajak obligor negosiasi

Gedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Tiko mengatakan, pihaknya terus mendorong pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (Rupo) demi melancarkan negosiasi tentang skema restrukturisasi Waskita.

"Jadi, Waskita memang pemegang obligasi belum sepakat, jadi kami lagi terus mendorong Rupo-Rupo ini," ujar Tiko usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

3. Restrukturisasi utang Waskita bisa dibawa ke jalur hukum jika tak menemui kesepakatan dengan obligor

Kantor Waskita Karya (setkab.go.id)

Tiko mengatakan, jika pada akhirnya restrukturisasi utang Waskita tak menemui kesepakatan dengan obligor, maka terpaksa prosesnya harus dilanjutkan ke jalur hukum.

"Kalau nanti itu tidak disepakati, ya, tentunya ini jadi akan harus masuk ke ranah hukum untuk yang perubahan perjanjian," tutur Tiko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us