Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI, Luke Thomas Mahony. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Luke mengatakan, DSI akan beroperasi dengan mengintegrasikan sistem dari tujuh kementerian dan lembaga (K/L).
Adapun tujuh K/L yang dimaksud ialah sebagai berikut:
Kementerian ESDM: Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP.
Kementerian Perdagangan (Kemendag): INATRADE
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu: CEISA 4.0
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu: Coretax
Bank Indonesia: Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS)
Kementerian Hukum (Kemenkum): Administrasi Hukum Umum (AHU)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): Online Single Submission (OSS).
Kemudian, sistem tujuh K/L itu disambungkan dengan Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu yang bertugas mengelola sistem Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik. Lembaga ini mengatur pelayanan dokumen ekspor, impor, kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, hingga logistik nasional.
Dengan integrasi itu, DSI mengidentifikasi dan menganalisis proses ekspor SDA. Tujuannya adalah menemukan apakah adanya catatan, inkonsistensi, dan anomali dalam proses ekspor.
Anomali yang ditemukan PT DSI tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Temuan PT DSI kemudian akan dilaporkan kembali pada K/L terkait, untuk ditindak kepada eksportir. Sehingga, DSI tidak mengambil kewenangan K/L sebagai regulator dalam proses ekspor komoditas SDA.
“Jadi K/L tetap memegang dan mempertahankan kewenangan sebagai regulator, karena itu bukan peran DSI,” ucap Luke.