Jakarta, IDN Times - Indonesia tetap kena tarif resiprokal dari Amerika Serikat sebanyak 32 persen yang ditentukan oleh Presiden Donald Trump. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan, Indonesia masih memiliki waktu negosiasi hingga 9 Juli 2025.
"Informasi pertama yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman, sebenarnya jeda waktu 90 hari yang diberikan oleh Pemerintah Amerika itu berakhir tanggal 9 Juli. Besok, besok 9 Juli kan," ujar Hasan di kantornya, Jakarta, Selasa (2025).