Begini Nasib Aset Negara di Jakarta saat Ibu Kota Pindah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati secara tersirat menyampaikan tidak akan menyia-nyaiakan aset milik negara yang ada di Jakarta kendati ibu kota nantinya pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim).
"Pemanfaatan Barang Milik Negara menjadi penting, kompleks yang ada di Jakarta ini dan konsolidasi dari berbagai bangunan yang ada di ibu kota sekarang ini, yaitu Jakarta. Ini akan menjadi proses yang sangat kritikal yang nanti akan diterjemahkan dalam rencana induk pembangunan ibu kota negara yang lebih detail," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Seperti diketahui, Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disetujui dan disahkan oleh DPR menjadi Undang Undang. Dengan demikian, peluang ibu kota negara untuk pindah dari DKI Jakarta ke Kaltim semakin terbuka lebar.
Baca Juga: UU IKN Disahkan DPR, Jakarta Tak Lagi Jadi Daerah Khusus?
1. Aset negara siap danai pembangunan IKN di Kaltim
Terkait aset negara atau barang milik negara (BMN) yang ada di Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur BMN Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan pernah menyampaikan bakal menggunakan uang dari aset negara, termasuk yang ada di Jakarta untuk membiayai pembangunan IKN.
Dalam penuturannya, aset negara di Jakarta seperti gedung-gedung kementerian/lembaga (K/L) hingga istana negara bakal disewakan untuk mendanai pembangunan IKN.
"Aset yang di Jakarta itu kami optimalkan supaya bisa mendapatkan dana untuk pembangunan ibu kota baru. Tidak selalu dijual, bisa juga kita kerja samakan dengan diberi waktu 30 tahun atau beberapa tahun nanti uangnya digunakan di sana," ujar Encep, November lalu.
Baca Juga: Kronologi Pengesahan RUU IKN yang Dikebut Kurang dari Setahun
2. Jakarta mesti tetap menjadi daerah khusus
Editor’s picks
Di sisi lain, Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta kepada pemerintah untuk tidak menanggalkan status daerah khusus yang tersemat pada Jakarta.
Kendati nantinya IKN pindah, Jakarta harus tetap menjadi daerah khusus mengingat nilai-nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.
"Kami semua mengusulkan Jakarta tetap daerah khusus, tapi bukan ibu kota karena Jakarta punya histrois, infrastruktur cukup memadai, fasilitas cukup lengkap. Sayang sekali kalau nggak diperhatikan, Jakarta harus menjadi daerah khusus, daerah khususnya apa mungkin nanti akan dipikirkan oleh pemerintah," kata Doli.
Baca Juga: DPR Bahas RUU IKN soal Frasa Pemerintahan Daerah Khusus IKN
3. DPR sahkan RUU IKN jadi Undang-Undang
Sebelumnya diberitakan, DPR RI hari ini mengesahkan RUU IKN menjadi Undang Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan undang-undang," kata Puan meminta persetujuan anggota dewan lain di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Dalam hal ini, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak setuju dengan pengesahan RUU IKN ini. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, ada 8 fraksi yang menerima RUU IKN untuk disahkan.
"Adapun PKS menolak hasil pembahasan tentang IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan pada rapat tingkat dua, rapat paripurna," ujar Doli dalam laporannya di rapat paripurna.
Setelah disahkan, RUU IKN ini sudah menjadi Undang-undang. Di dalamnya ada 11 bab dan 44 pasal. Rapat paripurna ini dihadiri oleh 305 anggota DPR RI. Rinciannya ada 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.
Turut hadir Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai perwakilan pemerintah.