Segini Biaya Transfer, Tarik, dan Setor Tunai Pakai QRIS Tuntas

Biayanya diklaim lebih murah oleh BI

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan QRIS Tuntas yang memungkinkan masyarakat menggunakan QRIS untuk transfer, tarik, dan setor tunai. Dengan begitu, maka penggunaan QRIS saat ini telah berhasil diperluas oleh BI.

"Apa yang kita hadiahkan hari ini yaitu satu adalah QRIS Tuntas. QRIS untuk tarik tunai, untuk transfer, dan juga untuk setor. Ini akan memperluas layanan dan jangkauan QRIS dan juga sekaligus tidak hanya bagi masyarakat kita yang punya akun, tapi yang tidak punya akun bisa dengan QRIS Tuntas, yang jelas biayanya jauh lebih murah," tutur Perry dalam peluncuran QRIS Tuntas di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Lantas, berapa biaya yang ditetapkan untuk layanan transfer, tarik, dan setor tunai menggunakan QRIS Tuntas?

Baca Juga: QRIS Kini Bisa Dipakai buat Transfer dan Setor Tarik Tunai

1. Biaya yang diterapkan dalam QRIS Tuntas

Segini Biaya Transfer, Tarik, dan Setor Tunai Pakai QRIS TuntasIlustrasi penggunaan QRIS lewat aplikasi DANA (dok. DANA Indonesia)

Adapun biaya tarik tunai menggunakan QRIS Tuntas disepakati dengan industri sebesar Rp6.500 per transaksi untuk transaksi on us intra-Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan transaksi on us antar-PJP.

Sementara transaksi on us intra-PJP via ATM tidak dikenakan biaya alias gratis.

Perry menyampaikan, tarif tersebut lebih murah dibandingkan biaya tarik tunai off us saat ini di ATM yang sebesar Rp7.500 atau tarik tunai melalui agen yang berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per transaksi.

"Makanya ini hadiah bagi rakyat Indonesia karena murah banget untuk tarik tunai biayanya Rp6.500 per transaksi," ujar dia.

Untuk tarif transfer menggunakan QRIS Tuntas sama dengan BI FAST yakni Rp2.500 per transaksi. Transfer menggunakan BI FAST memerlukan akun, sedangkan QRIS Tuntas tidak memerlukan akun. Bahkan untuk transfer di bawah Rp100 ribu, biaya yang dikenakan hanya Rp2 ribu menggunakan QRIS Tuntas.

Sementara itu, biaya setor tunai menggunakan QRIS Tuntas sebesar Rp5 ribu per transaksi. "Ini jauh lebih murah dibandingkan biaya setor tunai melalui agen saat ini yang berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per transaksi," kata Perry.

Baca Juga: Bank Indonesia Ingin QRIS Bisa Dipakai di Wilayah 3T

2. Menyasar masyarakat di daerah 3T

Segini Biaya Transfer, Tarik, dan Setor Tunai Pakai QRIS TuntasBI luncurkan QRIS Tuntas bersamaan HUT RI ke-78 (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dengan biaya yang murah tersebut, QRIS Tuntas menyasar masyarakat di daerah pelosok yang masih minim penetrasi perbankan.

"QRIS Tuntas bertujuan untuk mendorong inklusi melalui perluasan akses pembayaran digital kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat kecil, dengan jangkauan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah pelosok atau wilayah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T)," tutur Perry.

Lebih lanjut, QRIS Tuntas juga diarahkan untuk mendukung stabilitas sistem pembayaran melalui interkoneksi dan interoperabilitas antar penyelenggara dan sumber dana, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui skema harga yang efisien dengan tetap memastikan keberlangsungan layanan oleh industri.

3. Berlaku mulai 1 September 2023

Segini Biaya Transfer, Tarik, dan Setor Tunai Pakai QRIS TuntasFitur dan mekanisme QRIS TUNTAS yang meliputi tarik tunai, transfer, dan setor tunai. Fitur baru tersebut membawa kemudahan dan efisiensi yang signifikan dalam berbagai transaksi, menghilangkan ketergantungan pada nomor rekening yang rumit, serta memungkinkan pengguna untuk lebih fleksibel dalam mengelola dana mereka. (dok. Bank Indonesia)

Perry menambahkan, penerapan QRIS Tuntas bakal berlaku efektif paling cepat pada 1 September 2023 hingga paling lambat 30 November 2023. Hal itu dilakukan guna memberikan kesempatan buat penyedia jasa pembayaran (PJP) dalam menyiapkan sistemnya.

"Implementasi QRIS TUNTAS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah siap untuk mengembangkan fitur dimaksud dilakukan secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023," kata Perry.

Baca Juga: Hore! Transaksi QRIS Usaha Mikro di Bawah Rp100 Ribu Bebas Tarif Lagi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya